Analisis Terbaru soal KAMI, Bisa Makar untuk Lengserkan Jokowi

30 Agustus 2020 11:15

GenPI.co - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bisa melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui tulisannya, Kapitra membeberkan analisis perihal dugaan makar di balik gerakan KAMI.

BACA JUGAJenderal Gatot Nurmantyo Sampai Ngomong Kasar, Waduh!

Kapitra juga menyebut KAMI sedang membentuk poros perlawanan terhadap pemerintahan Jokowi.

Dalam awal tulisannya, Kapitra membeberkan demokrasi. Menurut dia, demokrasi dibangun berdasarkan tiga hal.

Pertama, kebebasan. Kapitra menjelaskan, demokrasi memberikan kebebasan terhadap setiap orang untuk mengemukakan pendapat, menyampaikan pikiran, termasuk memberikan kritik kepada pemerintahan.

“Hal kedua yang dibutuhkan adalah penghargaan atas keberagaman. Hal yang terpenting dalam demokrasi adalah poin ketiga, yaitu aturan,” tulis Kapitra dalam tulisan yang diterima JPNN, Sabtu (29/8).

Dia tidak memungkiri fakta bahwa KAMI yang dideklarasikan pada 18 Agustus 2020 mencuri perhatian publik.

“Namun, menilik aktor penggagas serta tuntutan yang disampaikan, kelompok ini sarat dengan tujuan politik yang dibungkus dengan gerakan moral,” imbuh Kapitra.

Dia berkaca pada tokoh-tokoh di KAMI yang aktif menyerang kebijakan pemerintahan Jokowi.

“Gerakan ini dapat diduga sebagai upaya untuk membentuk poros perlawanan yang besar dengan menghimpun masyarakat secara masif, guna menjatuhkan pemerintahan yang sah,” sambung Kapitra.

BACA JUGABu Risma Masuk 10 Besar Calon Presiden, Responsnya Mengejutkan

Dia menilai maklumat KAMI tidak sesuai dengan landasan yang disebutkan sebagai gerakan moral nonparlemen.

Sebab, sambung Kapitra, substansi maklumat lebih kepada tuntutan-tuntutan politik yang dapat menggiring pikiran masyarakat/pengikutnya untuk menilai buruk kinerja pemerintah.

Selain itu, juga membentuk opini seakan-akan pemerintah tidak acuh terhadap permasalahan negara.

Menurut Kapitra, beberapa tokoh juga dijebak untuk menghadiri deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi.

Misalnya, duta besar Palestina dan Meutia Hatta. Dia juga mengacu pada pernyataan Novel Bamukmin yang merupakan pihak internal KAMI.

Kapitra menjelaskan bahwa Novel tidak menampik ada tokoh KAMI yang berpotensi mengejar jabatan dan kekuasaan politik.

BACA JUGABersiaplah Sambut Prabowo Presiden 2024, Sinyal Sudah Kuat Banget

Bahkan, sambung Kapitra, Presidium KAMI Din Syamsuddin juga mengakui bahwa gerakan yang diinisiasinya tidak bisa dilepaskan dengan politik.

“Sangat jelas munculnya gerakan ini adalah sebagai wadah untuk mendapatkan atau dapat diduga upaya untuk merebut kekuasaan,” tambah Kapitra.

Kapitra juga merujuk pada maklumat butir kedelapan. Bunyinya ialah: menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannga serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD, dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

Menurut Kapitra, tuntutan kepada presiden dan mendesak MPR, DPR, DPD, serta MK, merupakan proses dari impeachment yang diatur pada pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

“Artinya, tak terbantahkan ada tujuan dan agenda kudeta terhadap pemerintahan yang sah dalam tubuh gerakan politik KAMI,” sambung Kapitra.

Dia menambahkan, kudeta dikenal dalam politik, sedangkan makar merupakan istilah yuridis.

BACA JUGA: Bukti Terbaru Prabowo Subianto Paling Layak Presiden, Top!

“Makar pada pasal 107 KUHP disebutkan sebagai perbuatan menggulingkan pemerintah yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” imbuh Kapitra. (fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co