Amarah Sang Jenderal: TNI Akan Bertanggung Jawab!

01 September 2020 06:40

GenPI.co - KSAD Pastikan Bakal Memecat Seluruh Personel TNI yang Terlibat dalam Insiden Penyerangan Mapolsek Ciracas

Petinggi TNI tak akan memberikan toleransi kepada para personel yang terlibat dalam insiden penyerangan Mapolsek Ciracas.  

BACA JUGASeptember Bakal Hujan Uang, Hoki 4 Zodiak Bikin Banjir Rezeki 

Penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu, 28 Agustus 2020 menjadi sebuah insiden yang memalukan bagi institusi TNI. 

Setelah sebelumnya diberitakan tak ada satu pun anggota TNI yang terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas, belakangan terbukti bahwa pelaku penyerangan justru adalah para personel TNI.

Insiden penyerangan Polsek Ciracas memang membesar menjadi pemberitaan nasional dan mau tak mau membuat banyak petinggi TNI untuk ikut bicara. 

BACA JUGAAwas! 3 Kelompok Disebut Akan Merongrong Pemerintahan Jokowi

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam jumpa pers di Mabes TNI AD pun menyampaikan permintaan maafnya atas insiden tersebut.

"TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," terang Andika. 

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku."

BACA JUGAKhasiat Daun Kenikir Ternyata Bisa Rontokkan Diabetes Tipe-2

Andika Perkasa mengatakan bahwa pihak TNI akan bertanggung jawab sepenuhnya atas insiden penyerangan Mapolsek Ciracas. 

Andika juga meminta kepada Kodam Jaya untuk membayar seluruh biaya ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, hukuman berat pun sudah menanti para personel TNI yang ikut terlibat dalam penyerangan. 

Bukan hanya hukuman pidana yang akan mereka dapatkan, melainkan juga pemecatan. Rasa malu yang sudah ditimbulkan membuat tak ada lagi toleransi untuk para pelaku penyerangan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," terang Andika.

Menurut Andika, Lebih baik kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. 

Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab, sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucap janjikan saat menjadi anggota TNI AD.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co