Tanah Jenderal Polisi Dirampas Negara, Nilainya Fantastis!

05 September 2020 07:10

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyerahkan sebuah aset berupa sebidang tanah seluas 53 hektare, bernilai Rp 20,02 miliar kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. 

Tanah tersebut merupakan hasil sitaan KPK dari terpidana kasus korupsi simulator SIM, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

BACA JUGAAmarah Jenderal Andika Bikin Resah Pensiunan Tentara

Tanah seluas 53 hektare tersebut direncanakan akan digunakan untuk berbagai aktivitas kemiliteran. 

Berdasarkan video yang diunggah di kanal Youtube TNI AD, serah terima aset tersebut dilakukan secara langsung kepada Kepala Satuan Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Besar TNI AD.

KPK secara resmi memberikan salah satu aset negara hasil sitaan dari terpidana korupsi kepada TNI AD. 

BACA JUGAZodiak Genius Sedunia, Jago Mengubah Peluang Jadi Banjir Uang 

Penyerahan aset sitaan KPK kepada TNI AD merupakan salah satu upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset. 

Sebidang tanah yang diberikan tersebut secara administratif terletak di dua desa yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan jika nantinya tanah seluas 53 hektare itu bisa digunakan untuk Artileri Medan ataupun Artileri Pertahanan Udara. 

BACA JUGA3 Zodiak Sangat Lihai Berbohong, Hati-hati Kena Karma!

Keduanya merupakan Artileri yang berhubungan dengan Alutsita yang memang membutuhkan lahan yang luas. 

Pemberian salah satu aset negara kepada TNI AD dimaksudkan untuk ikut serta mendukung sarana prasarana TNI sebagai salah satu alat pertahanan negara.

Menurut Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatawata langkah yang paling tepat adalah memberikan aset tanah itu diberikan kepada TNI Angkatan Darat baik itu sebagai tempat latihan atau sebagai markas unit-unit di bawah TNI AD.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co