Pentolan Buruh Keluarkan Ancaman, Isinya Mengerikan!

17 Oktober 2020 18:20

GenPI.co - Pentolan buruh Said Iqbal mengeluarkan ancaman agar pemerintah manaikan upah minimun pada tahun 2021 sebesar delapan persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah menaikan upah minimum buruh tahun 2021 sebesar 8 persen. 

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, 8 Pos Kementerian Bakal Dirombak

Jika tidak, Presiden Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengatakan situasi akan makin memanas penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

"Jika tidak menaikan sesuai tuntutan buruh, demo-demo makin besar," kata Said Iqbal dalam keteranganya, Sabtu (17/10). 

Kenaikan upah minimum sebesar 8 persen ini, didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir. 

Iqbal tak setuju dengan permintaan kalangan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah buruh pada 2021 yang akan datang dengan alasan pertumbuhan ekonomi minus. 

Alasan minusnya perekonomian, menurut Iqbal tidak tepat, karena pada tahun 1998, 1999 dan 2000 di mana saat itu pertumbuhan ekonomi Indonesia minus namun upah buruh tetap naik sekitar 16 persen. 

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen," beber Iqbal.

"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," sambungnya.

BACA JUGA: Luar Biasa, PSI Salip Demokrat, PAN Makin Anjlok

Iqbal menilai, jika upah buruh tidak dinaikan, akan berdampak kepada daya beli masyarakat. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co