GenPI.co - Ekonom senior Faisal Basri blak-blakan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya mendengarkan pernyataan dari Bank Dunia.
"Pak Jokowi, jangan dengar celotehan Bank Dunia, dengarkanlah rintihan rakyat yang merasa dikhianati," cuitnya dalam akun Twitter @FaisalBasri, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan dari Istana Soal Pengesahan UU Cipta Kerja
Diketahui, belum lama ini Jokowi mengunggah sebuah pernyataan dari Bank Dunia mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja lewat Instagram dan Twitter resminya, @Jokowi.
"Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif. Ini kata Bank Dunia," cuitnya, Sabtu (17/10).
Tak hanya itu, Jokowi juga melampirkan pernyataan dari Bank Dunia yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Punya Otak Encer, 4 Zodiak Ini Bakal Jadi Magnet Uang
Dalam pernyataan tersebut, Bank Dunia juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dapat mememulihkan ekonomi dalam pertumbuhan jangka panjang di Indonesia.
Hal ini dikarenakan upaya penghapusan berbagai pembatasan dalam investasi dalam UU Cipta Kerja dinilai dapat membantu Indonesia menarik investor asing untuk menciptakan lapangan kerja.
Hal tersebut ternyata sangat aneh bin ajaib, sebab pernyataan Bank Dunia itu berbeda dengan pembahasan UU Cipta Kerja pada Juli 2020 lalu, yang kala itu masih berbentuk Rancangan Undang-undang (RUU).
BACA JUGA: Takdir 5 Zodiak Cerdas, Auranya Bisa Bikin Orang Lain Bergetar
Mengutip laporan Bank Dunia periode Juli 2020, lembaga itu mengungkapkan manfaat RUU Cipta Kerja bagi perekonomian Indonesia sekaligus memaparkan sejumlah dampak negatifnya dalam sejumlah aspek.
Akan tetapi masalah-masalah itu tidak pernah disampaikan dalam pernyataan seperti laporan Oktober ini.
Pertama, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja mengusulkan reformasi perizinan sektor lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama bagi perekonomian yang akan merusak kekayaan sumber daya alam (SDA).
"Namun, penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya yang sewenang-wenang dan korup," tulis Bank Dunia, Juli 2020.
Kedua, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja menghapus prinsip keselamatan dari beberapa UU yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi.
Meliputi, obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan.
Ketiga, Bank Dunia mengatakan beberapa revisi UU tentang Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja dapat mengurangi perlindungan bagi para pekerja.
Bank Dunia menilai upaya itu dapat melemahkan perlindungan bagi para pekerja dan meningkatkan ketimpangan pendapatan.
Khususnya, pada saat pengangguran di Indonesia meningkat akibat covid-19.
"Pada saat yang sama, reformasi UU tentang Ketenagakerjaan kurang penting dibandingkan reformasi perdagangan dan investasi untuk merangsang investasi baru," tulis Bank Dunia pada Juli lalu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News