Bu Risma Terancam Dipidana Melanggar Aturan Kampanye

25 Oktober 2020 14:20

GenPI.co - Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik menilai Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terancam dipidana karena melanggar kampanye di Hari Minggu. 

"Bisa dipidanakan dan bisa ditersangkakan, karena saya lihat ini sudah dibaca umum," kata Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu, (24/10). 

BACA JUGA: Tetiba Fadli Zon Bela Gus Nur, Ada Apa?

Diketahui Walikota Risma dilaporkan oleh Relawan Khofifah Indar Parawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira dan advokat M. Sholeh ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (21/10). 

Risma dilaporkan terkait kampanyenya secara daring dalam acara dengan tema "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada hari Minggu (18/10) untuk memilih pasangan calon walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji. 

Untuk itu, lanjut Abdul Malik, pihaknya meminta Bawaslu Surabaya agar tidak tinggal diam. 

"Bawaslu sepertinya tidak paham hukum. Bawaslu harus konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jatim," tandasnya.

Malik meyakini bahwa yang dilakukan Risma masuk ranah pidana sebab sudah ada yurisprudensi atau contoh putusan hukum pidana yakni Lurah Sampangagung, Mojokerto, Suhartono pada saat Pilpres 2019 hanya menyambut calon wakil presiden Sandiaga Uno.

Saat itu, kata Malik, Lurah Suhartono yang kebetulan dia tangani perkara hukumnya diputus dua bulan masuk tahanan oleh pengadilan negeri setempat. 

BACA JUGA: PKS: Makin Aneh, UU Cipta Kerja Berubah Lagi

"Istilahnya ada putusan, sudah inkrah, sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung. Diputus dua bulan dan bayar uang denda Rp 6 juta," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co