Aneh, Sudah Diteken Presiden UU Cipta Kerja Masih Saja Salah

03 November 2020 20:20

GenPI.co - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kesalahan tersebut bersifat teknis administratif saja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam pesan tertulis, di Jakarta, Selasa, (3/11).

BACA JUGA: Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman

Menurutnya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review. Setelah review tersebut ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

“Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkapnya.

Pratikno menjelaskan, kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan. Ia pun berharap kesalahan ini tidak terulang kembali. 

Diketahui, Presiden Jokowi sudah menandatangani naskah tersebut  diunggah di situs resmi Sekretariat Negara. Namun, sejumlah pihak menemukan beberapa kesalahan dan kejanggalan di UU Ciptaker tersebut. 

Salah satunya adalah kejanggalan pasal 6 (halaman 6) yang merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak terdapat ayat itu.

BACA JUGA: Keras, Presiden Jokowi Tegur 2 Menteri Ini

Kemudian, terdapat kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).  (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co