Refly Harun Blak-blakan: Presiden Bisa Kena Pidana Juga!

20 November 2020 07:40

GenPI.co - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut Gubernur DKI  Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

Anies Baswedan dijatuhan hukuman atas dugaan melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak menetapkan protokol pesehatan dalam pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu, (14/11) lalu.

BACA JUGA: 2 Tokoh Top Minta Habib Rizieq Ditangkap, Sebab Ceramahnya Ngeri

Melihat hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut bahwa aturan yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berarti bisa menjerat seorang Presiden sekali pun.

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun mengungkapkan jika pasal ini dibaca secara teliti, maka terdapat sebab akibat yang akan berpengaruh pada interpretasi selanjutnya.

BACA JUGAMendadak Mahfud MD Keluarkan Ancaman Ini, Ngeri!

"Sebabnya adalah menghalang-halangi atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Jangan lupa ada sebab dan akibatnya," beber Refly, Rabu (18/11).

Menurut Refly, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah sesuatu yang sudah dinyatakan sejak awal pandemi berlangsung.

"Padahal kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut sudah dinyatakan, jadi pemerintah yang menyatakan kedaruratan kesehatan masyarakat, bukan karena kejadian di pernikahan putri HRS," jelas Refly.

BACA JUGA: Jurus Ampuh Hancurkan Anies Baswedan, PSI Top Banget

Refly Harun juga mengatakan bahwa seharusnya Anies tidak dijatuhi hukuman karena ia tidak mematuhi, melainkan tidak menjalankan kewenangannya. 

Refly menilai perspektifnya bukan pidana, tapi diganti menjadi politik dan administratif negara karena Anies tidak melakukan kewenangannya.

"Perspektif politiknya tentu DPRD DKI bisa menggunakan hak-haknya, entah itu hak bertanya, interpelasi, angket, dan proses pemberhentian tentu selain di DPRD DKI juga harus ke MA," jelasnya.

Refly menyarankan, seharusnya pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana saja yang bisa menyebabkan pemenjaraan seorang kepala daerah, bahkan kepala negara yang dipilih secara demokratis saja bisa dijatuhkan.

"Kalau setiap pelanggaran pidana itu dibebankan kepada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar tindak pidana, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana," ungkap Refly.

Menurut refly, lemahnya KPK pun sama saja dengan menghalang-halangi pemberantasan tidakan korupsi dan presiden tidak melakukan kewenangannya.

"Katakanlah misalnya presiden melemahkan KPK, kan bisa diinterpretasikan sebagai menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi, misalnya atau menyalahgunakan kewenangan misalnya, kan tidak begitu perspektifnya," katanya.

"Jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokratis itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme yang justru di luar demokrasi itu sendiri," pungkas Refly.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co