Mendadak Menteri Tito Karnavian Bikin Ancaman, Ngeri!

21 November 2020 19:20

GenPI.co - Menanggapi penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen) tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian covid-19, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan bahwa Inmen tidak dapat mencopot kepala daerah terpilih.

"Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH). KDH dipilih oleh rakyat dan prosedur pemberhentian melalui proses panjang. Bukan oleh Inmen," kata Fadli Zon dikutip GenPI.co dari akun Twitter-nya, Kamis (19/11).

BACA JUGA: Presiden Harus Copot Kapolri, IPW Temukan Ini

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian merilis Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian covid-19. 

Aturan ini menetapkan kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Diketahui, Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (16/11) yang memberikan arahan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 tersebut. 

BACA JUGA: Rocky Gerung Bongkar Kebobrokan Istana, Kasihan Moeldoko

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.

"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," jelas Safrizal, Rabu (18/11).

"Dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Sebut Rezim Jokowi Blunder, Anies Baswedan Top

Terdapat beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam aturan tersebut.

Pertama, kepala daerah secara konsisten menegakkan protokol kesehatan covid-19 guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah.

Instruksi tersebut berupa arahan untuk memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Menurur Syafrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Sementara itu, Inmen tersebut keluar hanya berselang satu hari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk diminta klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, saat pernikahan anak Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, Sabtu (14/11).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co