Polisi Tangkap Ustaz Maaher di Rumahnya  

03 Desember 2020 13:55

GenPI.co - Mabes Polri meringkus Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di Twitter.

Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi.

BACA JUGA: Jokowi Harus Waspada, Ada Mafia di Balik Isu Reshuffle Kabinet

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi SARA yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Menurut Argo, usai ditangkap tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Terungkap Sumber Virus corona Berasal dari Negara Ini, Ternyata 

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co