Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Ini Warning!

07 Desember 2020 15:20

GenPI.co - Ancaman hukuman mati adalah peringatan bagi koruptor yang melakukan korupsi terhadap bantuan sosial penanganan bencana seperti Covid-19.

Hal itu dikemukakan Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. Ia mengatakan saat menyoroti korupsi paket bantuan sosial yang menjerat Mensos Juliari Batubara.

BACA JUGA: Juliari oh Juliari, Sudah Kaya Raya Masih Korupsi?

"Secara yuridis (hukuman hitam) memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya di Purwokerto, Senin (7/12)

Pada pasal tersebut disebutkan, kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.

Apa lagi menurutnya, korupsi itu dilakukan pada masa pandemi dan terhadap bantuan untuk mencegah wabah tersebut.

“KPK elaku penegak hukum harus selangkah seperti yang disampaikan selama ini, yakni melakukan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dengan pidana mati,” tegas Hibnu.

Soal bagaimana keputusan final kasus tersebut, Hibnu ,mengatakan itu adalah wewenang hakim. 

Namun sebagai bentuk 'warning' kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi, harus dituntut dengan pidana mati.

Hibnu juga mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang tidak akan melindungi menteri-menterinya yang tersangkut dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“saya kira itu sebagai salah satu komitmen Presiden untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi di era pandemi," pungkasnya.(*)

BACA JUGA: 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co