Pada pasal tersebut disebutkan, kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.
Guru Besar Ekonomi dan Manajemen Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Prof. Renea Shinta Aminda bagikan tips sederhana investasi logam mulia untuk Gen Z