Kapolda Metro Jaya Makin Ngeri, Omongan Jokowi Jadi Tameng Ampuh

20 Desember 2020 06:40

GenPI.co - Aksi 1812 yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan simpatisan Habib Rizieq Shihab sukses diredam oleh pasukan TNI-Polri.

Bahkan dalam aksi yang bisa dibubarkan aparat sebelum peserta aksi 1812 berkumpul, merupakan strategi sukses yang dilakukan polisi. Setidaknya, polisi mengonfirmasi 155 orang ditangkap terkait aksi 1812.

BACA JUGA: Fadli Zon Bongkar Fakta Pejabat Top Beri Iming-Iming Habib Rizieq

Ratusan orang itu diamankan di berbagai lokasi, 20 orang di antaranya diamankan di Markas Batalyon 201.

Polisi terpaksa mengambil langkah tegas untuk mencegah ancaman lebih besar terjadi, yakni penularan Covid-19.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menggunakan ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tameng untuk menghalau dan membubarkan massa aksi.

BACA JUGA: Besok 3 Zodiak Cerdas Ini Mulai Menikmati Sukses dan Hujan Rezeki

Irjen Fadil Imran mengatakan, polisi mengutamakan keselamatan rakyat sehingga membubarkan aksi 1812 karena berpotensi menularkan covid-19.

"Adagium (pepatah) keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama," tegas Fadil kepada wartawan, Jumat (18/12).

Pepatah tersebut pertama kali disebutkan Presiden Jokowi pada Senin 16 November 2020 sebagai respons terjadinya penumpukan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung.

BACA JUGA: Hoki Ajaib Datang Mendadak, 3 Zodiak Bakal Jadi Orang Terkenal

Saat itu Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"Oleh sebab itu, penegakan disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan harus terus dilakukan," tegasnya.

Jokowi menegaskan, agar pengendalian covid-19 berjalan efektif dibutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap apa saja yang dikerjakan pemerintah.

Maka dari itu, kepala negara telah memberikan titah khusus kepada jajaran menteri.

"Saya minta kepada Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas jika ada yang melanggar pembatasan-pembatasan sosial tersebut berdasarkan peraturan yang ada," katanya.

Fadil mengatakan prinsip tersebut semestinya tak hanya diterapkan anggota kepolisian.

"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," ujarnya.

Fadil pun makin unjuk gigi dengan membeber sejumlah data korban meninggal akibat virus corona di Indonesia telah mencapai 19.248 orang.

"Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM, karenanya adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna," tegasnya.

Fadil juga menyebut Indonesia adalah negara hukum. Ia meminta semua pihak untuk mengikuti aturan dan menghormati hak orang lain.

Fadil bahkan berani mengklaim tindakan kepolisian selalu mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan preventif untuk menghormati HAM.

"Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas," kata Fadil.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co