Ngeri, Pesantren Milik Habib Rizieq di Megamendung, Ternyata

26 Desember 2020 02:20

GenPI.co - Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan ada unsur politis surat somasi yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

“Jadi, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Dulu kemana aja? Ini juga harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai pesantren yang disalahkan,” kata Ujang kepada GenPI.co, Kamis (24/12).

BACA JUGA: Pernyataan Gus Yaqut Menggelegar, Bikin Gaduh

Dosen Universitas Al-Azhar tersebut mengatakan harus ada solusi yang terbaik untuk mengatasi masalah ini. 

“Kasus ini jangan dipolitisi. Kalau pesantrennya tidak bersalah kenapa harus dipersoalkan?,” imbuhnya. 

Ujang juga menyayangkan kasus ini dan khawatir kasus serupa akan terjadi dengan pondok pesantren lainnya yang dianggap berlawanan dengan pemerintahan. 

“Nanti jangan-jangan pesantren lain digugat juga kalau ada yang berlawanan dengan pemerintah,” bebernya.

Menurut Ujang, sikap PTPN yang dinilai ada unsur politik di dalamnya juga dikaitkan dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS). 

“Ibarat perang akan dicari kesalahannya. Apa pun, yang terkait dengan HRS akan dipersoalkan, baik sekarang atau ke depannya. Ini menjadi hal yang politis,” ungkapnya.

Seperti diketahui PTPN VIII melayangkan surat somasi bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural. 

BACA JUGA: Siap-siap, Banyak Menteri yang Bakal Maju Capres 2024

Dalam surat itu dijelaskan, lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008 (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co