Terkait Temuan Baru Komnas HAM, Ketegasan Polri Bikin Meriang

29 Desember 2020 12:10

GenPI.co - Polri terus menyidik kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 7 Desember silam.

Penyidikan itu terhadap insiden yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek selalu dilakukan secara transparan, terbuka, dan objektif.

BACA JUGA: Komnas HAM Beber Bukti Baru Terkait Penembakan FPI

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin (28/12).

Ia mengatakan itu untuk menanggapi publikasi Komnas HAM soal temuan mereka berupa proyektil peluru berikut selongsongnya di tempat kejadian perkara.

"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," katanya.

Irjen Andi Rian melanjutkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 82 saksi dalam penyidikan kasus itu.

Hanya saja, pihak keluarga anggota FPI yang tertembak menolak untuk dimintai keterangan.

"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," ujar Rian.

Sebelumnya pada Senin, Ketua Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut bahwa pihaknya menemukan barang bukti yakni 7 butir proyektil dan 5 selongsong.

Dijelaskan Anam, barang bukti itu akan diadakan uji balistik dan dicocokkan dengan senjata yang dipakai untuk menembak 6 anggota FPI.(ANT)

BACA JUGA: Ngeri! Bule Jerman yang Datangi DPP FPI Rupanya Anggota Intelijen

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co