Alamak! Penyebar Pertama Video Syur Gisel itu...

31 Desember 2020 12:10

GenPI.co - Salah satu yang penting dalam pengungkapan kasus video syur 19 detik Gisella Anastasia atas Gisel adalah menangkap pelaku penyebarannya.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan setengah-setengah.

BACA JUGA: Soal Kasus Video Syur 19 Detik, Praktisi Hukum: Gisel Sebaiknya..

Ia menegaskan pihaknya akan memburu penyebar pertama video adegan ranjang antara Gidel dan peria berinisial MYD.

"Kami masih melakukan pengejaran siapa yang menyebar pertama," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12). 

Kombes Yusri juga mengatakan jika pekerjaan polisi tidak berhenti di penetapan tersangka Gisel dan MYD.

 "Kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai di sini," tegasnya. 

Pasalnya yang baru diketahui dari kasus itu adalah perekam video itu adalah Gisel sendiri yang kemudian dikirim ke MYD melalui aplikasi AirDrop.

Hal itu diketahui saat pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Atas pengakuan itu pula, penyidik kemudian menaikkan status keduanya sebagai tersangka. 

Selain itu dari kesaksian keduanya, diketahui jika video itu dibuat pada 2017 silam di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara.

BACA JUGA: Blak-blakan Video Gisel, Melanie Subono: Dosa Tuhan yang Atur!

Atas perbuatan itu, baik Gisel maupun MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Ancaman terahadap pelanggaran itu  paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. (JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co