Pakar Hukum Top Bicara Peluang Praperadilan HRS, Isinya...

05 Januari 2021 19:50

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merespons perihal peluang dikabulkannya tujuh permohonan kuasa hukum Habib Rizieq dalam lanjutan sidang praperadilan hari ini (5/1).

Berkaca dari data-data yang ada, Refly memandang hakim pengadilan punya banyak alasan untuk mengabulkan tujuh permohonan tersebut.

BACA JUGA: Mendadak Refly Harun Skakmat Anies Baswedan, Sangat Mengejutkan

“Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani, terutama bagi mereka yang menginginkan keadilan,” ujar Refly Harun seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Selasa (5/1).

Refly menyebut, keadilan menjadi hal harus dijunjung tinggi dalam sebuah proses hukum.

“Agar orang yang dipidana ialah yang bersalah, bukan karena posisinya sebagai oposisi dari pemerintah,” jelas Refly.

Ahli hukum tata negara ini mempertanyakan perihal penahanan dan penggunaan pasal penghasutan yang menjerat HRS.

BACA JUGA: Tetiba Refly Harun Berbalik Arah, Dukung FPI Ditindak

Dalam pasal penghasutan ini, delik yang digunakan ialah materil. Sehingga harus bisa dibuktikan bahwa ada yang terhasut dan orang ini memang melakukan tindakan pidana setelah adanya dorongan dari orang lain.

“Ini persoalan menurut saya, ya,” ujar dia.

Sebelumnya, Muhammad Kamil Pasha selaku tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan penetapan status tersangka kepada kliennya tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co