Sidang Praperadilan Rizieq, Pengacara Akan Hadirkan Rhoma Irama

07 Januari 2021 18:15

GenPI.co - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, terus berlanjut hingga Kamis, 7 Januari 2021.

Pengacara HRS, Alamsyah Hanafiah menghadirkan 3 saksi dan ahli.

"Kita hadirkan 3 saksi dan 3 ahli hari ini," kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGAPraperadilan Rizieq: Alwi Bongkar Peran Polisi di Petamburan

Tiga saksi dihadirkan kuasa hukum HRS merupakan massa yang ikut terlibat kerumunan di Petamburan. Sedangkan, dari ahli yang hadir adalah pidana, hukum dan covid-19.

"Ada, nanti ada ahli hukum, pidana sama covid-19. Kami bawa ahli yang mengerti tentang covid-19," tambahnya.

Dia berharap ada ahli lain bisa hadir untuk menyaksikan pembelaan untuk HRS, yakni dia yang tahun tentang acara maulid nabi.

"Cuma yang belum saya hadirkan ahli maulid nabi. Mungkin nanti saya coba hubungi Rhoma Irama, siapa tahu beliau mau jadi saksi," jelasnya.

Sebelumnya, HRS resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan. 

Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

BACA JUGAPolisi Bikin Habib Rizieq Ampun-Ampunan, Ini Akibatnya

Dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. 

Jadi, penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co