Pakar Hukum Soal Pembubaran FPI: Pemerintah Jangan Tafsir Sendiri

08 Januari 2021 13:15

GenPI.co - Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Indra Perwira mengomentari tindakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) melalui proses peradilan.

Ia menganggap hal itu adalah bentuk kesewenang-wenangan pemegang kekuasaan dan dalam jangka panjang bisa membahayakan demokrasi.

BACA JUGA: Pakar Hukum UI Bersuara Soal FPI, Ternyata Berbahaya Sekali

Bicara dalam sebuah sesi wawancara di kanal YouTube  kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube, Indra mengatakan hukum telah dibuat sedemikian rupa sehingga pemerintah leluasa mengambil keputusan tanpa melibatkan peradilan.

"Jadi kalau pemerintah sekarang membubarkan FPI itu memang sudah ada landasan kuat di Undang-Undang No 16 Tahun 2017, yang mengesahkan Perpu sebelumnya," beber dia. 

Namun demikian, dalam jangka panjang Indra Perwira  melihat hal ini akan berbahaya jika pemerintah terus menafsirkan sendiri. 

Padahal menurutnya, Indonesia adalah negara hukum dan di dalam konstitusi ditegaskan  bahwa tugas kekuasaan kehakimanlah menegakkan hukum dan keadilan. 

Penegakan hukum tidak boleh menurut apa yang dikehendaki pembentuk hukum, dalam hal ini pemerintah dan DPR. 

Menurut Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Unpad itu, proses pembubaran ormas tetap harus melalui prosedur due process of law mesti melalui lembaga peradilan. 

“Yang mengawal proses due process of law itu adalah lembaga peradilan,” beber dia.(JPNN)

BACA JUGA: Maklumat Kapolri Ampuh, Masyarakat Patuh, FPI Makin Luluh

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co