Pakar Hukum UI Bersuara Soal FPI, Ternyata Berbahaya Sekali

Pakar Hukum UI Bersuara Soal FPI, Ternyata Berbahaya Sekali - GenPI.co
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari/wsj/aa)

GenPI.co - Front Pembela Islam (FPI) jelas tak sesuai konstitusi bila ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah dalam kegiatannya.

Hal ini diungkapkan Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya, Rabu (6/1). 

BACA JUGA: Duh, Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ada Titik Terang

Apa lagi, lanjutnya, bila memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, Indriyanto menganggap pelarangan ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu tak perlu jadi polemik. Hal itu karena dianggap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelarangan kegiatan FPI itu harus diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya.

“Baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya,” tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya