Giliran Polda Metro Jaya Bawa Amunisi di Praperadilan, Siap-siap!

08 Januari 2021 13:55

GenPI.co - Penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) nantinya sudah tepat dengan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombespol Hengki di sela-sela sidang praperadilan kasus penghasutan dan kerumunan HRS di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

BACA JUGA: Praperadilan Rizieq: Alwi Bongkar Peran Polisi di Petamburan

Hengki mengatakan bahwa Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan sudah sesuai dengan aturan main yang ada.

"Apa yang dilakukan oleh penyidik kami sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.

Dirinya mengaku bahwa proses hukum yang berjalan sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel

"Sebagaimana yang kita rasakan, proses perkara yang sedang ada di sidang praperadilan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah baku," ungkapnya.

Menurutnya, jika saksi ahli sudah memaparkan bukti yang ada, tidak ada keraguan bahwa kasus ini bisa masuk ke ranah pidana.

"Dari saksi ahli sudah berkata seperti itu. Jadi, penyidik itu nantinya bisa menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti sebagaimana dengan ketentuan pasal 184 KUHP," jelas dia.

Hengki memaparkan bahwa dalam sidang hari ini dihadirkan tiga orang saksi ahli dari pihak kepolisian.

"Hari ini ada dua ahli pidana dan satu ahli bahasa yang akan hadir," paparnya.(*)

BACA JUGA: Hari Ketiga Sidang Praperadilan, Tim Rizieq Keluarkan Amunisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co