Terkait Kejadian Cikampek, 2 Pengamat ini Bikin FPI Mati Kutu

11 Januari 2021 12:35

GenPI.co - Sebuah organisasi memiliki standar operasional prosedur (SOP) atau aturan disiplin organisasi. Aturan ini berlaku dalam tiap tindakan yang diambil atas nama organisasi itu.

Dalam konteks FPI sebagai organisasi, ada kemungkinan aksi penembakan laskar FPI terhadap polisi pada 7 Desember 2020 dini hari karena perintah seseorang.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Komentar Keras, Komnas HAM Langsung Tersudut

Hal itu diungkapkan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Ia memang tidak bisa memastikan FPI menggunakan SOP dalam tindakan pengawalan pada malam nahas itu.

Namun secara logika, FPI sebagai sebuah organisasi tentu harus punya aturan disiplin organisasi, termasuk saat melakukan pengawalan.

Ia melanjutkan, jika penyerang telah diakui sebagai bagian dari organisasi, maka pimpinan harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Karena itu Bambang mendorong agar penyerangan terhadap polisi tersebut harus diselidiki secara tuntas dan dikuak fakta di baliknya.

Hal senada juga diungkapkan Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.

Merujuk pada hasil kesimpulan Komnas HAM bahwa laskar FPI terlebih dahulu menyerang polisi, maka tindakan itu harus diusut tuntas. 

BACA JUGA: Hasil Lidik Komnas HAM Tak Sesuai Asa, Tim Advokasi FPI Bilang...

Terutama untuk mengetahui apakah penyerangan itu dilakukan atas dasar inisiatif sendiri atau karena suruhan. 

Indriyanto meminta siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan penyerangan ini harus bertanggung jawab secara hukum.

Soal kematian laskar FPI, Indriyanto menegaskan bahwa itu adalah dampak dari penyerangan yang mereka lakukan terhadap petugas.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co