Rizieq Tersangka Kasus RS UMMI, Brigjen Andi Rian Tegaskan ini

11 Januari 2021 13:25

GenPI.co - Status tersangka Habib Rizieq Shihab bertambah satu. Kali ini dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Penanganan COVID-19 RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Bersama Rizieq, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

BACA JUGA: Pentolan Front Persaudaraan Islam Bakal Ketemu Rizieq, Bahas Apa?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya terhadap 3 tersangka itu. 

"Minggu ini (pemanggilan pemeriksaan)," kata Brigjen Pol Andi Rian Senin (11/1).

Penetapan tersangka atas Rizieq dan dua lainnya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1).

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam itu sendiri sebelumnya telah menjadi tersangka untuk dua kasus berbeda. 

Pertama, adalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Petamburan, jakarta  yang membuatnya ditahan di Rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Tak lama berselang, statusnya yang semula adalah saksi di kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat, dinaikkan. Ia pun menjadi tersangka.

Sementara kasus RS UMMI sendiri bermula ketika Rizieq diopname di rumah sakit itu karena keluhan gangguan kesehatan pada November 2020 lalu.
Khawatir tertulari Covid-19, ia pun kemudian dites swab secara diam-diam oleh petugas Mer-C.

BACA JUGA: Komnas HAM Gagal Fokus, Lihat Kasus FPI Cuma Setengah-setengah

Namun di tengah observasi, Rizieq memutuskan pergi dari rumah sakit itu menuju ke kediamannya.

Satgas Covid-19 Bogor kemudian melaporkan  Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor.

Taat dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co