Pakar Telematika Beber Fakta CCTV KM 50, Polisi Makin Tersudut

12 Januari 2021 08:15

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merespons pernyataan pakar telematika Roy Suryo yang mengomentari hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Menurut Roy Suryo, ada kebetulan yang (tidak) disengaja antara rusaknya CCTV di KM 49,72 dengan pengambilan CCTV di rest area KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek.

BACA JUGA: Mendadak Mahfud MD Bongkar Hal Mengejutkan Ini

"Lagi-lagi ada kejanggalan, keanehan yang ditemukan. Salah satu keanehannya menurut versi Roy Suryo ini adalah, kok seperti ada sebuah kebetulan yang (tidak) disengaja, yaitu CCTV KM 50 tidak berfungsi," kata Refly Harun, Minggu (10/11).

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun mengatakan bahwa selain itu, ada pengambilan atau perampasan CCTV yang dipasang di beberapa warung di KM 50. 

Dia juga mengatakan, bahwa beberapa orang berspekulasi ada upaya untuk menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Rocky Gerung Bongkar Fakta Mengejutkan, Risma dan Jokowi Tersudut

"Sisi yang lain, bahwa di situ mendapat informasi adanya kekerasan, dan kekerasan ini kan dikonfirmasi dengan kondisi jenazah. Lalu juga adanya pembersihan darah," beber Refly Harun.

Selain itu, menurut Refly Harun juga ada pemberitahuan bahwa kejadian di KM 50 itu kasus narkoba dan terorisme. 

Padahal, menurutnya kejadian tersebut bukanlah kasus narkoba dan terorisme. Dia pun mempertanyakan mengapa kemudian penyebutan kasus narkoba dan terorisme perlu dikatakan.

"Terakhir adalah pengambilan CCTV di salah satu warung seperti yang diulas Roy Suryo. Dan juga perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana, ini juga menjadi sebuah pertanyaan," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, sepertinya aparat tidak menginginkan ada rekaman apapun di KM 50 tersebut. 

Dia juga mengatakan, bahwa upaya aparat tersebut adalah memberangus bukti agar tidak ada jejak apa-apa. 

Oleh karena itu, CCTV Jasa Marga tidak berfungsi, ada CCTV yang diambil dari TKP, bahkan ada perintah kepada warga untuk menghapus barang bukti.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co