Pernyataan Komnas HAM Telak Banget, Kasus FPI Makin Lemah

26 Januari 2021 10:40

GenPI.co - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengatakan upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tewasnya enam Laskar FPI dibawa ke Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda akan mengalami hambatan.

Menurut Damanik, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. 

BACA JUGA: Polisi Garap Pesantren Markaz Syariah, Habib Rizieq Siap-Siap

"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1).

Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. 

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," katanya. 

Taufan mengatakan, kasus tewasnya enam laskar ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. 

Taufan malah berbalik menyinggung argumen yang disampaikan oleh tim dari TP3 yang mengaitkan kasus ini ke Presiden Jokowi. Komnas HAM menilai kesimpulan itu merupakan penyimpulan yang terlalu jauh. 

BACA JUGA: Ambroncius Nababan Minta Maaf Karena Menghina Natalius Pigai

"Bila yang dimaksudkan adalah meminta tanggung jawab Presiden untuk memastikan penegakan hukum atas peristiwa ini, Komnas HAM sepakat. Makanya kami melaporkan kasus ini kepada Presiden Jokowi untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh penegak hukum," kata Taufan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co