Istana Geger, KPK Usut Korupsi PTDI ke Pejabat Sekretariat Negara

28 Januari 2021 06:15

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana korupsi terkait pengadaan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) kepada para pejabat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa penyidik telah memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna.

BACA JUGA: Akademisi Top Bongkar Fakta Mengejutkan, Megawati Makin Terpojok

"Taufik Sukasah dan Piping Supriatna, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya, terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Ali Fikri, Selasa (26/1).

Sebelumnya, pihak KPK menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia periode 2007-2017.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI periode 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PTDI periode 2014-2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

BACA JUGA: Ajaib! Timun Campur Jeruk Nipis Khasiatnya Bikin Melongo

Dalam perkara ini, Arie Wibowo diduga menerima aliran dana kurang lebih sebesar Rp 9 miliar, sementara Didi Laksamana sebesar Rp 10 miliar, sedangkan Ferry Santosa sebesar Rp 2 miliar.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Mantan Dirut PT DI Budi Santosa, dan eks Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co