Aksi Gatot Nurmantyo Bikin Melongo, Aktivis KAMI Akhirnya Pasrah

28 Januari 2021 08:15

GenPI.co - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mendadak kembali membuat heboh tanah air. Pasalnya, Gatot Nurmantyo tak akan menghadiri sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Seperti diketahui, Gatot yang merupakan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sejak awal sudah memprotes penangkapan dua koleganya, Jumhur dan Syahganda.

BACA JUGA: Akademisi Top Bongkar Fakta Mengejutkan, Megawati Makin Terpojok

Menurut Komite Eksekutif KAMI Gde Siriana Yusuf, ketidakhadiran Gatot Nurmantyo dalam sidang lanjutan nanti sebagai bentuk protes pihaknya terhadap proses peradilan yang dianggapnya tidak adil.

"Sejak awal GN (Gatot Nurmantyo: red) tidak menghadiri sidang sebagai bentuk protes atas persidangan yang dianggap bukan benar-benar sidang yang adil," kata Gde Siriana dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Gde Siriana Yusuf menerangkan, ketidakadilan persidangan kasus Syahganda dan Jumhur bisa dilihat dari beberapa hal.

BACA JUGA: Luar Biasa, Pesona 4 Zodiak Ini Bikin Pria Tak Sadar Diri

Pertama, dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua tokoh KAMI itu tidak sesuai dengan pasal yang dipakai pihak kepolisian untuk mentersangkakan Syahganda dan Jumhur.

"Tentang dakwaan yang dipakai adalah UU No.1/1946 pasal 14 dan 15, sedangkan pintu masuk untuk menangkap SN dan Jumhur adalah UU ITE. UU 1/1946 sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan alam demokrasi saat ini," beber Gde Siriana Yusuf.

Faktor kedua yang membuat persidangan kasus ini tidak adil adalah keputusan dan atau kebijakan hakim yang tidak menghadirkan Syahganda dan Jumhur secara langsung di dalam sidang.

"Sedangkan aturan sidang daring ini kan hanya ada di PerMA (Peraturan Mahkamah Agung). Hakim bisa mengabaikannya jika berniat sidang berlangsung adil seperti sidang kasus Jerinx di Bali," ungkap Gde Siriana Yusuf.

Gde Siriana menduga persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok ini hanya bersifat normatif. Sebab, menurutnya, hakim sudah memegang putusannya.

"Yang demikian ini menunjukkan bahwa bisa saja hukuman sudah ditetapkan hakim. Ya, buat apa sidang-sidang lagi? Langsung saja ketok palu," tegas Gde Siriana.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co