Tuai Kecaman, Sistem Ambang Batas Capres Dinilai Tak Efektif

30 Januari 2021 19:30

GenPI.co - Sistem presidential threshold atau ambang batas perolehan suara untuk calon presiden (capres) menuai polemik. 

Pengamat politik Ubedillah Badrun menilai aturan presidential threshold (PT) harus dihilangkan karena dinilai memberatkan parpol.

Selain itu, soal ketentuan dapil dan alokasi kursi juga perlu diperhatikan karena ini menyangkut representasi yang mewakili sebuah wilayah. 

BACA JUGADemokrat Sangkal Tudingan Ambang Batas 0 Persen Demi AHY

“Regulasi tersebut akan berdampak pada alokasi kursi untuk provinsi Jawa Barat yang jumlah penduduknya terbanyak di Indonesia,” ujar Ubedillah kepada GenPI.co, Jumat (29/1).

Seperti diketahui, pada Pemilu 2019 lalu jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat tercatat 44.039.313 orang. Provinsi ini menempati posisi terbanyak untuk jumlah pemilih terbanyak yang terbagi dalam 11 Dapil.

“Kursi yang disediakan untuk caleg dari Jawa Barat mencapai 91 kursi dari alokasi total 575 kursi DPR RI. Minimum kursi di setiap Dapil adalah 6 kursi dengan maksimumnya mencapai 10 kursi,” imbuhnya. 

Berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2020 yang dirilis pada 21 Januari 2021 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat bahwa penduduk Jawa Barat pada bulan September 2020 mencapai 48,27 juta jiwa. 

“Dengan bertambahnya jumlah penduduk tersebut secara otomatis jatah kursi DPR RI untuk Jawa Barat akan naik,” katanya.

Dosen Universeitas Negeri Jakarta tersebut memaparkan, dengan menggunakan prinsip proporsionalitas kemungkinan akan bertambah 9 sampsi 11 kursi.

“Ada catatan kritis soal perbandingan jatah kursi antar provinsi yang belum sepenuhnya sesuai prinsip proporsionalitas dalam menentukan jumlah kursi dengan mempertimbangkan jumlah penduduk,” paparnya.

Misalnya perbedaan jumlah kursi antara Jawa Barat dengan Jawa Timur. Pada pemilu 2019 lalu dengan jumlah penduduk Jawa Barat 44.039.313, jatah kursi Jawa Barat sebanyak 91 kursi, sementara Jawa Timur dengan jumlah penduduk 39.698.631 mendapat jatah kursi 87 kursi. 

“Ada selisih 4 kursi. Padahal selisih jumlah penduduknya mencapai 4.340.682,” jelasnya.

BACA JUGAJimly Asshiddiqie Konsisten Tolak Ambang Batas Calon Presiden

Jika merujuk prinsip proporsionalitas harga satu kursi itu mewakili 464.347 penduduk yang diperoleh dari perhitungan jumlah penduduk Indonesia tahun 2019 sebanyak 267.000.000 dibagi jatah kursi DPR RI sebanyak 575 anggota DPR. 

Jadi, dengan selisih penduduk Jawa Barat dengan Jawa Timur mencapai 4.340.682 maka semestinya jatah kursi DPR RI untuk Jawa Barat pada pemilu 2019 lalu itu bukan 91 tetapi 96 kursi. Selisihnya harusnya 9 kursi dibanding Jawa Timur bukan 4 kursi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co