Kompolnas Buka Suara, Kasus Penembakan Laskar FPI Makin Lemah

31 Januari 2021 15:20

GenPI.co - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait pelaporan soal kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Internasional, Belanda. 

Komisioner Kompolnas Poengky Indrati, mengtakan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) hanya mengadili perkara pelanggaran HAM berat atau "gross violations of human rights" sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

BACA JUGA: Jokowi Bisa Dianggap Manusia Setengah Dewa, Jika Lakukan Ini

"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Jadi kasus FPI tidak tepat," kata Poengky dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (31/1).

Poengky menambahkan bahwa ICC juga menerima "exhausted domestic remedy" atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC.

"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata perempuan yang menyandang gelar master untuk international human rights law tersebut.

Oleh karena itu, kata Poengky, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat.

BACA JUGA: Banser Bertindak, Abu Janda Mati Kutu

"Berdasarkan laporan Komnas HAM sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co