Langkah FPI Bakal Kandas ke ICC, Pakar ini Ungkap Alasannya

01 Februari 2021 12:50

GenPI.co - Upaya tim advokasi Front Pembela Islam (FPI) yang melaporkan kematian laskarnya ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) bakal temui jalan buntu.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indiarti, Minggu (31/1). Dalam keterangannya, ia lantas menyebut beberapa faktor yang membuat kasus itu tidak akan diproses ICC.

BACA JUGA: Kasus Laskar FPI ke ICC, Aziz Yanuar: Ada yang Kejang-kejang

“Perkara-perkara yang bisa ditangani oleh ICC adalah pelanggaran hak asasi manusia berat berdasarkan statuta Roma,” ucap Poengki.

Pelanggaran hak manusia yang tergolong berat tersebut yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, serta agresi. 

Poengki melanjutkan, ICCjuga bakal turun tangan apabila terjadi sebuah keadaan yang diistilahkan sebagai exhausted domestic remedy.

Itu adalah kondisi di mana peradilan dalam sebuah perkara tidak mau dan mampu untuk menjalankan tugasnya daam mengadili sebuah perkara.

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," ujarnya.

Hal lain yang juga bakal membuat pengaduan FPI tidak akan bisa diproses lantaran Indonesia bukan merupakan salah satu negara yang meratifikasi statuta Roma.

Karena itu, Indonesia bukanlah anggta ICC dan tidak bisa berperkara di pengadilan itu.

"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," katanya.

BACA JUGA: Pupus Sudah Asa FPI ke Mahkamah Internasional, Pasalnya...

Pemilik gelar master di bidang hukuim internasional itu memungkas, langkah FPI melaporkan kasus kematian laskarnya ke FPI tidak tepat. 

Sebab, Komnas HAM telah mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah pelanggan berat.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co