Pupus Sudah Asa FPI ke Mahkamah Internasional, Pasalnya...

Pupus Sudah Asa FPI ke Mahkamah Internasional, Pasalnya... - GenPI.co
Rekonstruksi yang dilakukan anggota bareskrim pada Senin (14/12/2020) dini hari terkait insiden bentrok polisi VS FPI. (Foto: Antara)

GenPI.co - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sulit dibawa ke mahkamah internasional atau International Criminal Court (ICC).

Sebab, peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta Cikampek itu bukan termasuk dalam tindakan pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Munarman Gelagapan, Ada Dana dari Luar Negeri di Rekening FPI

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan dalam keterangan resmi, Senin (25/1).

Ia lantas mengungkap hal-hal yang memberatkan langkah tim advokasi laskar FPI untuk membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional atau ICC.

"Dibentuknya mahkamah internasional setidaknya mengandung dua unsur penting di dalam pelaksanaan yurisdiksinya terhadap kasus-kasus kejahatan paling serius,” katanya.

Hal lain yang tak kalah pentingnya, Indonesia disebut Taufan tidak termasuk dalam negara yang meratifikasi Statuta Roma. 

Sementara ICC dibentuk untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Mentalitet Korea - JPNN.com

Mentalitet Korea

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat libur Idulfitri pulang ke kampung dengan membawa buah tangan buku bertajuk Mentalitet Korea Jalan Ksatria.