Bupati Terpilih Sabu Status WNA, Pakar: Bisa Masuk Ranah Pidana

05 Februari 2021 12:20

GenPI.co - Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore (OPR) diketahui masih berstatus warga negara Amerika Serikat. 

Hal itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima surat konfirmasi dari Kedubes AS di Jakarta. 

BACA JUGA: Heboh Bupati Sabu Warga AS, Analisis Pakar Ini Ngeri-Ngeri Sedap

Dalam surat tersebut, Kedutaan AS menginformasikan bahwa OPR adalah benar warga negara Amerika.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Zaki Mubarak mengatakan bahwa kasus itu perlu diproses lebih lanjut. 

Hal ini untuk menemukan apakah ada indikasi hukum yang dilakukan OPR.

"Bila dia dengan sengaja melakukan, dengan menyembunyikan identitas WN Amerika Serikatnya,  saya kira bisa masuk ranah pidana," kata Zaki kepada GenPI.co, Kamis, (4/1). 

Zaki menambahkan, kemenangan OPR dalam pilkada juga harus dibatalkan. 

Pasalnya, OPR tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada. 

"Otomatis juga tidak boleh dilantik," imbuhnya. 

BACA JUGA: Bupati Terpilih Sabu Berstatus WNA, Pakar: Tak Boleh Dilantik

Selain itu, kata Zaki, perlu diusut juga keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal tersebut. 

Misalnya Bawaslu Sabu Raijua, KPU Sabu Raijua dan Imigrasi NTT, apakah ada kongkalikong dengan OPR  atau murni karena keteledoran. 

"Skandal telah mencoreng proses demokrasi dan perlu segera ditindaklanjuti dengan benar untuk mengembalikan kepercayaan publik." tutupnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co