GenPI.co - Sebuah surat dilayangkan Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat yang dikirim Aziz pada Senin (15/2) itu berisi permohonan terkait perkara hukum yang menimpa kliennya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Mengaku Tolak ISIS, Tapi Video Buktikan Hal Lain
Dalam keterangan pers yang dirilis di hari yang sama, Aziz pun menjelaskan ihwal surat itu.
"Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami dalam satu persidangan," ungkap Aziz.
Berkas yang dimaksud Aziz adalah perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI.
Di surat yang sama, Aziz juga meminta agar berkas perkara Habib Rizieq dipisahkan dengan 6 tersangka lainnya yang juga merupakan kliennya.
Para tersangka itu adalah KH Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Habib Muhammad Hanif Alatas.
Aziz juga membeber alasan di balik permohonannya itu.
"Hal demikian berdasarkan pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," ucap Aziz.
BACA JUGA: Menantu Rizieq dan Tersangka Lain Sudah Ditahan, Kecuali…
Sebagaimana diberitakan, Habib Rizieq Shihab saat ini didera dengan beberapa kasus hukum terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kasus tersebut adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Kemudian eks pentolan ormas FPI ini juga terjerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Oh Tidak! Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hanya Bisa Panjatkan Doa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News