
GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu kasus pelanggaran protokol kesehatan diketahui dilakukan pada hari Senin (8/2) lalu.
BACA JUGA: Oh Tidak! Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hanya Bisa Panjatkan Doa
Saat dihubungi JPNN pada Senin malam, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan polisi telah menahan beberapa tersangka lain dalam kasus itu.
"Habib dan menantu serta lima tersangka kasus di Petamburan ditahan," kata Aziz.
Para tersangka tersebut adalah Hanif Alatas selaku menantu Rizieq. Ada pula eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara.
Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia dan Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia.
Kemudian, ada eks Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News