Soal Hukum Adat, Mahfud MD Beri Ultimatum Tegas

17 Februari 2021 20:40

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, hukum bukan alat untuk mendapatkan kemenangan, tapi untuk membangun harmoni di masyarakat.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/2).

"Maka hal-hal yang sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tetapi diselesaikan secara, kemarin Pak Kapolri sempat mengatakan, mediasi dan restorative justice itu maksudnya," jelasnya. 

BACA JUGAMendadak Mahfud MD Bilang Begini Soal Hukum, Oh Tegas Sekali!

Mahfud MD mengatakan kelompok masyarakat adat sejak dulu menerapkan prinsip restorative justice. 

Menurut dia, berbagai perkara yang ringan cukup diselesaikan dengan musyawarah.

"Dalam masyarakat adat begitu. Makanya dulu hukum tidak perlu. Orang ribut-ribut datang ke kepala adat. Misalnya, kalau hanya masalah sepele, diselesaikan baik-baik dengan musyawarah. Kalau agak serius, lindungi korbannya. Itu restorative justice," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan, hukum punya tiga fungsi dan tujuan yaitu, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

BACA JUGAPernyataan Jubir JK Bikin Terkejut, Mahfud MD Terpojok

Menurut dia, bila kepastian tidak cukup, harus ada keadilan, karena yang pasti itu belum tentu adil.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co