GenPI.co - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku serbasalah menerima pengaduan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari masyarakat.
Sebab, bila menerima laporan dari satu pihak, pihak yang berseberangan akan menuding polisi tidak netral.
BACA JUGA: Jokowi Minta Revisi UU ITE, PBNU Beri Catatan Menohok
"Kita bisa lihat pengelompokkan ini sumber masalah yang harus kita selesaikan," kata Listyo dalam Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang disiarkan virtual, Kamis (18/2/2021).
Di sisi lain, Listyo mengamati masih banyak pengguna dunia maya yang tidak berhati-hati.
Menurut dia, hal itu merupakan dampak dari polarisasi pemilu yang belum selesai.
"Dari situ, kita lihat kalau ini sumber masalah yang harus segera diselesaikan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih selektif terhadap laporan yang menyangkut ke dalam UU ITE.
Salah satu perubahan yang akan dilakukan oleh kepolisian ialah meminta pelapor UU ITE adalah korban langsung.
BACA JUGA: Kapolri Blak-blakan Soal UU ITE, Isinya Nendang Banget!
"Ke depan yang sifatnya pengaduan kami minta pelapor adalah korbannya langsung. Sehingga tidak perlulah diwakilkan lagi," kata Listyo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News