GenPI.co - Wajah kepolisian kembali tercoreng setelah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanto bersama 11 anggotanya terjerat narkoba.
Menanggapi kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan tindakan tegas.
Kapolri menegaskan, Kompol Yuni Purwanto Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya.
BACA JUGA: IPW Desak Kompol Yuni si Kapolsek Cantik Dihukum Mati
"Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran, jelas kami tidak pernah ada toleransi dan tindak tegas," katanya, Jumat (19/2).
Bukan hanya penyopotan jabatan saja kepada Kompol Yuni, tetapi hukuman pidana akan bergulir.
Untuk itu, Polri akan terus memproses kasus itu hingga tuntas.
"Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada dan pidana juga ada,"jelasnya.
Sudah diketahui, Kompol Yuni beserta anggotanya positif menggunakan narkoba usai test urine, meski tidak ditemukan barang bukti.
Sementara itu, Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane ingin ada ketegasan hukuman untuk kasus tersebut sebagai membuktikan komitmen memberantas narkoba.
BACA JUGA: Kasus Narkoba Kapolsek, Tamparan Telak Buat kapolri Listyo Sigit
"Berharap dalam proses di pengadilan ke 12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati. Karena, sudah mempermalukan institusi polri dan mencederai rasa keadilan publik," tukasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News