Mendadak Fahri Hamzah Beber Fakta Jokowi, Ngeri-Ngeri Sedap

27 Februari 2021 15:20

GenPI.co - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah blak-blakan mengatakan bahwa masyarakat akan menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya bercanda soal revisi UU ITE.

Dalam akun Twitter-nya, Fahri Hamzah juga merasa bahwa apa yang presiden inginkan tidak tertangkap dengan baik oleh jajaran kabinetnya.

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Mengejutkan Prabowo Subianto, Kaget

"Berkali-kali beliau begini tapi tampaknya ‘delivery’ oleh kabinet jelek. Ada jarak antara bahasa tubuh presiden dan para pembantunya," kata Fahri Hamzah, Kamis (25/2).

Menurut Fahri, justru (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih memahami maksud Jokowi. Sebab, Listyo berinisiatif untuk melonggarkan konflik di media sosial.

"Ini menjadi berita gembira bagi masyarakat. Saya justru berharap inisiatif yang lebih cepat datang dari kabinet," jelas Fahri Hamzah.

Fahri juga mengatakan bahwa seharusnya jajaran kabinet harus mengadaptasi sistem kerja cepat Presiden Jokowi yang tampak praktis, simpel, dan ingin adanya eksekusi cepat.

BACA JUGA: Ajaib! Rutin Minum Air Rebusan Pare Khasiatnya Sangat Mujarab

"Sebab, dalam pemahaman saya ucapan presiden di hadapan publik tidak lahir dari ruang kosong. Presiden punya segala perangkat dan sistem yang menginput data terbaik kepada beliau," beber Fahri Hamzah.

Oleh sebab itu, menurut Fahri Hamzah, Jokowi akan membuat tiap kata-katanya bernilai dan terpercaya. 

Menurut Fahri, presiden sudah sangat jelas menyebut ada rasa keadilan masyarakat yang tak terpenuhi dari keberadaan ITE.

"Hal itulah yang membuat indeks demokrasi Indonesia turun. Demokrasi kita dipertanyakan dan diragukan dunia," ungkap Fahri Hamzah.

Politikus Partai Gelora ini mengatakan, ucapan Presiden harusnya bisa ditafsir cepat oleh kabinet tanpa perlu membentuk tim kajian yang menunda.

"Tentang apakah ada pasal karet atau tidak, apakah perlu direvisi atau tidak, sudah terlalu gamblang. Kita tidak memerlukan kajian lagi. Tafsir atas ucapan presiden sejatinya segera tampak dalam tindakan cepat mengeksekusi dan menjaga marwah tiap kata yang keluar dari presiden," bebernya.

Lantas, Fahri pun mengatakan bahwa tindakan membentuk tim kajian untuk menguji apakah ada tidaknya pasal karet sama dengan menguji benar tidaknya ucapan presiden.

"Tujuan Pemidanaan dalam KUHP baru bergeser dari mengejar keadilan retributif (penjeraan pelaku) menjadi keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif," jelasnya.

"Jadi sekali lagi norma yang mengatur urusan antar individu itu tidak hilang, akan tetapi KUHP baru memoderasinya dengan ada kata maaf, ada denda, ada damai, dan pemolisian adalah pilihan terakhir (ultimum remidium). Semoga bermanfaat. #PerpuITE #SahkanKUHP," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co