Mendadak Mahfud MD Bongkar Fakta Mengejutkan, Bikin Kaget 

28 Februari 2021 06:20

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan menyebutkan hukum merupakan produk resultan dan bisa diubah, tidak seperti ayat suci.

"Hukum adalah produk resultan dari perkembangan situasi politik sosial ekonomi dan sebagainya, sehingga hukum selalu berubah dan dibuat yang baru atau mengganti yang lama atau dibuat yang baru sama sekali," kata Mahfud MD, Kamis (25/2).

BACA JUGA: Skenario JK dan Megawati Rontok Akibat Kehebatan SBY

Mahfud MD membeberkan, hal itu dikarenakan adanya perkembangan baru. Dia juga menyebutkan bahwa UU, termasuk UU ITE masih bisa diubah. Oleh karena itu, Mahfud MD meminta setiap pihak tidak alergi dengan perubahan terhadap suatu hukum.

"Kalau kesepakatan yang dulu dianggap sudah kurang tepat atau melenceng mari kita buat resultan baru sekarang. Jadi jangan alergi terhadap perubahan itu karena di dalam ilmu hukum yang paling dasar itu selalu diajarkan hukum itu selalu berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah terbuka untuk mendiskusikan mengenai perubahan UU ITE jika dirasa telah melenceng atau tidak sesuai perkembangan zaman.

"Tidak ada hukum yang berlaku abadi. Sesudah dievaluasi kan berubah. Kalau perlu dicabut ya dicabut. Kalau perlu ganti ya ganti," katanya.

Tidak hanya itu, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membuat resultan atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE.

Hal tersebut bisa dilakukan jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet.

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet, maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku membentuk dua Tim kajian UU ITE. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir.

Sedangkan Sub Tim II melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co