Kejagung Sampaikan Pernyataan, Habib Rizieq CS Siap-siap!

02 Maret 2021 14:15

GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menjadi tempat persidangan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan. 

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

BACA JUGA: Gelegar Suara Habib Rizieq dari Dalam Tahanan, Teriak Maksiat!

Menurut Leonard, pihak  Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan 4 berkas tuntutan untuk disampaikan di persidangan tersebut.

Sementara kasus terkait hasil swab Covid-19 eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut  yang melibatkan Rumah Sakit UMMI Bogor, juga akan di sidangkan di PN Jakarta Timur.

Hal itu, lanjut Leonard, sesuai dengan surat keputusan mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.

Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq dijerat pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lima tersangka lain di kasus itu bakal dijerat dengna pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: KLB Partai Demokrat di Tinggal Tunggu Hari, Kubu Sana Siap-siap!

Sementara di kasus Megamendung, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.

Kemudian  pada kasus swab tes Rizieq di RS UMMI, Rizieq dan 2 tersangka lain  dijerat dengan  pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co