Soal Investasi Miras Sudah Clear ya! Ini Rinciannya

02 Maret 2021 18:35

GenPI.co - Polemik investasi miras akhirnya clear. Presiden Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden.

BACA JUGA: 4 Weton Seret Rezeki, Uangnya Jarang Pernah Ada

Pernyataan disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

BACA JUGA: OMG! Trio Zodiak Dapat Hoki 3 Bulan Berturut-turut

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.

Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

BACA JUGA: Rezeki Zodiak Virgo, Scorpio, Leo! Besok Tenang dan Banyak Uang

”Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tuturnya.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co