Keluarga Laskar FPI Mendadak Berseru Keras, Komjen Agus Diminta..

08 Maret 2021 12:10

GenPI.co - Keluarga laskar FPI yang ditembak petugas polisi pada 7 Desember 2020 lalu di tol Cikampek berseru keras kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Melalui kuasa hukum Hariadi Nasution, mereka meminta polisi pengungkap bukan hanya para penembak, tapi juga komandan yang memerintahkan.

BACA JUGA: Nasib 3 Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Apes Bila…

“Keluarga menuntut keadilan. Siapa yang memberi perintah. Siapa yang memberi komando (menembak),” kata Hariadi kapada JPNN, minggu (7/2) malam.

Bareskrim Polri sendiri tengah mengusut kasus yang oleh Komnas HAM disebut sebagai unlawful killing ini.

Komjen Agus Andrianto sebelumnya telah menyebut bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah para petugas polisi Polda Metro Jaya yang melakukan penembakan pada anggota laskar FPI dalam bentrok pada 7 Desember 2020.

Komjen Agus menyebut ketiga tersangka itu kemungkinan dipersangkakan yakni Pasal 338 yo 352 ayat 3 KUHP.

BACA JUGA: Keluarga Laskar FPI Tantang Polri Mubahalah, Refly Harun Bilang..

Hukuman maksimal yang bisa dikenakan oleh ketiganya adalah penjara 15 tahun.

Sementara kasus ini diusut, ketiga petugas polisi tersebut saat ini telah dibebastugaskan.(JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co