Nasib 3 Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Apes Bila…

Nasib 3 Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Apes Bila… - GenPI.co
Proses rekonstruksi yang dilakukan polisi pada 14 Desember di KM 50 Tol Jakarta Cikampek terkait insiden tembak menembak dengan laskar FPI. (Foto: Antara)

GenPI.co - Sebanyak 3 anggota polisi Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam pengusutan dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI

Pengusutan kasus yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 dilakukan oleh Bareskrim Polri, sesuai rekomendasi KOmnas HAM.

BACA JUGA: Keluarga Laskar FPI Tantang Polri Mubahalah, Refly Harun Bilang..

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pun membeber nasib ketiga petugas polisi tersebut.

Ia mengatakan ketiganya untuk sementara tidak bertugas.

"Sementara ini tidak melaksanakan tugas (bebas tugas)," ujar Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/3).

Sementara mengenai sanksi yang bakal diberikan pada ketiganya, Kombes Ahmad Ramadhan belum bisa memberi tahu.

Sebab, ada mekanisme kode etik yang prosesnya saat ini masih berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya