Praperadilan Rizieq Berujung Amsyong, Tapi Kuasa Hukum Bilang ini

11 Maret 2021 12:10

GenPI.co - Sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berada di ujung tanduk.

Pasalnya, pembacaan kesimpulan putusan sidang itu akan diselenggarakan pada  Rabu, 17 Maret mendatang.

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Jadi Terdakwa, Nasib Praperadilan Bagaimana?

Sementara itu, PN Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan oleh eks Imam Besar FPI itu.

Agenda pembacaan dakwaan kasus tersebut digelar pada Selasa, 16 Maret 202, satu hari sebelum kesimpulan praperadilan.

Merujuk aturan KUHP yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung, praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon

Meski demikian, penasihat hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah optimis akan memenangkan sidang praperadilan tersebut.

Menurutnya, sidang gugatan praperadilan yang tengah berlangsung di PN Jaksel tidak bisa dinyatakan gugur meski sidang perkara pokok sudah digelar.

Alamsyah menjelaskan, harus ada bukti tertulis dari Polda Metro Jaya sebagai termohon  kepada hakim praperadilan PN Jaksel terkait  sidang pokok digelar di PN Jaktim.

"Kalau secara tertulis tak dibuktikan sidang dimulai di sana (bukti tertulis sidang pokok di PN Jaktim). Di sini (praperadilan) jalan terus. Jadi, harus berdasarkan bukti kalau ini diputus gugur," ucap Alamsyah.

BACA JUGA:Polisi Percaya Diri, Habib Rizieq Shihab di Ujung Tanduk

Sidang praperadilan Habib Rizieq sendiri telah sampai pada agenda mendengarkan keterangan ahli dan kesimpulan pada Rabu (10/3).

Alamsyah mengatakan, ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan yang pihaknya hadirkan sebagai saksi ahli menyatakan  seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan harus diperiksa terlebih dahulu. 

Namun Polda Metro Jaya dikatakan melakukan maladministrasi sehingga penahanan yang dilakukan tidak sah. 

"Adanya kesalahan administrasi hukum di situ. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan dalam persidangan, di mana memperkuat permohonan kami," pungkas Alamsyah.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA: Kejagung Sampaikan Pernyataan, Habib Rizieq CS Siap-siap!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co