KPK Gahar, Jebloskan Penyuap Aggota BPK ke Penjara

11 Maret 2021 16:50

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gahar menjebloskan Direktur Utama PT Minarta Duhutama Leonardo Jusminarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri, penyuap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil itu akan mendekam selama dua tahun di penjara, dipotong masa tahanan.

BACA JUGA: Peluang Anies Baswedan Periode 2 Kandas

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan suap kepada anggota IV BPK Rizal Djalil," kata Ali Fikri, Rabu (10/3).

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021, Leonardo divonis dua tahun penjara.

Tidak hanya itu, Leonardo juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider dan 3 bulan kurungan.

Diketahui, Leonardo dijadikan tersangka setelah memberi suap kepada Rizal Djalil untuk mengupayakan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

BACA JUGA: Jika Jokowi Mengesahkan KLB Kubu Moeldoko, Ini yang Akan Terjadi

Oleh sebab itu, Leonardo melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co