Kuasa Hukum Partai Demokrat Beber Blunder Kubu KLB, Waduh!

11 Maret 2021 17:25

GenPI.co - Gugatan yang dibuat penyelenggara kongres luar biasa (KLB) ilegal menjadi bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka.

Hal itu diungkapkan oleh Mehbob, kuasa hukum yaang mewakili DPP Partai Demokrat, Kamis (11/3) di Jakarta.

BACA JUGA: Darmizal Sebut Tim Buser, Serangan Balik Kubu AHY Bikin Melongo!

Ia menilai, gugatan yang dilakukan 7 eks kader terhadap pimpinan Partai Demokrat kontradiktif dan membingungkan.

“Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” beber dia.

Gugatan itu mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang digelar di Sumatera Utara.

BACA JUGA: Balas Pernyataan Yasonna Laoly, Andi Arief Kirim Pesan Menohok

Selain itu, lanjut Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.

"Lalu, apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?,” tanya Mehbob.

Menurut dia, gugatan Jhoni Allen dan kawan-kawan itu menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum.
"Yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah," pungkas dia.(ANT)

BACA JUGA: Loyalis AHY Lontarkan sindiran, Borok Darmizal pun Tersingkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co