Isu Hukuman Mati Juliari Batubara, KPK Bilang Begini, Ternyata...

13 Maret 2021 19:58

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu terkait hukuman mati bagi para koruptor, khususnya untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus korupsi dana bansos.

Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tidak dalam kapasitas untuk mengungkapkan bahwa iya atau tidak.

BACA JUGA: Mendadak Rocky Gerung Beber Petruk Sambut Jokowi, Bikin Istana...

Kendati begitu, menurut Ali, pada pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan aparat penegak hukum menuntut hukuman mati.

"Pedoman tuntutan hukuman mati KPK juga sudah ada, draft terkait apa saja kriterianya," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021) kemarin.

Ali juga menerangkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pada Juliari tidak akan dijatuhkan hukuman mati. Sebab, menurutnya, KPK menerapkan pasal penyuapan dalam kasus tersebut.

"Karena sejauh ini pasal yang digunakan dalam penyidikan pasal penyuapan," jelasnya.

Sebelumnya, Ali menuturkan bahwa KPK telah menerapkan strategi pencegahan korupsi di berbagai sektor melalui jalur penguatan pendidikan pada 2021.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan salah satu bagian dari implementasi struktur baru yang dibuat oleh KPK, yakni Kedeputian Pendidikan Masyarakat.

"Sasarannya yaitu perguruan tinggi, sekolah, penyelenggara negara hingga calon kepala daerah," kata Ali.

Ali menambahkan strategi pencegahan praktik korupsi tersebut telah dimulai KPK pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan sejumlah intervensi bagi calon kepala daerah untuk mencegah tindakan korupsi.

"Setelah mereka dilantik, KPK akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan mereka kembali," ucap Ali Fikri.

BACA JUGA: Pernyataan Din Syamsuddin Sungguh Mengejutkan, Bikin Jokowi...

Ali juga menyebut bahwa upaya tersebut merupakan merupakan salah satu ikhtiar dari KPK agar tindak korupsi hilang dari Tanah Air.

“Kedua, KPK juga melakukan pendekatan pencegahan dengan menggunakan sistem yang memang telah lama dilakukan oleh KPK. Terakhir, penindakan yang dibarengi dengan hukuman pidana penjara,” imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co