KLB Partai Demokrat Bisa Menang, Celah Maut Ini Ancam Cikeas Keok

19 Maret 2021 03:30

GenPI.co - Pengamat Politik Karyono Wibowo blak-blakan menilai, jika benar Kongres 2020 Partai Demokrat terdapat perubahan AD/ART, maka hal itu menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat dari sisi prosedur dan subtansi. 

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) ini mengaku mendengar salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard menyatakan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui, sebab AD/ART tersebut dibuat di luar kongres. 

BACA JUGA: Akhirnya Gatot Nurmantyo Beber Sosok yang Ajak Kudeta Demokrat

"Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan, maka ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, hal itu rawan untuk digugat. Nah, ini kelemahan bagi kubu AHY itu bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Kemenkum HAM atau pun pengadilan," jelas Karyono Wibowo dalam keterangannya, Kamis (18/3). 

Menurut Karyono Wibowo, hal itu bisa menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY, karena dinilai bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik. 

"Dan hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY, tapi ini tentu saja karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat," jelas Karyono Wibowo.

BACA JUGA: Amarah Munarman Eks FPI Menggelegar, Habib Rizieq Berani Melawan

"Sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat, artinya kemungkinan pengadilan membatalkan kepengurusan AHY cukup besar," ungkapnya.

Hal lain yang berpotensi untuk digugat adalah AD/ART Tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlihat sekali ada upaya sistematis, terstuktur untuk melanggengkan kekuasaan dinasti kubu Cikeas.

Dia menduga, AD/ART itu dibuatkan skenario untuk menutup ruang bagi kelompok yang tidak puas terhadap kepemimpinan AHY untuk melaksanakan KLB. 

"Karena apa, untuk menyelenggarakan KLB kan harus mendapatkan persetujuan atau usulan dari Majelis Tinggi. Nah, sementera Ketua Majelis Tingginya kan Pak SBY," ungkapnya.

Karyono Wibowo juga melihat dalam AD/ART juga disebutkan pasal untuk melakukan KLB mensyaratkan ada usulan dari 2/3 DPD, dan 50% DPC. Namun dikunci harus berdasarkan persetujuan dari Majelis Tinggi. 

Sehingga, mekanisme itu membuat semangat demokrasi di Partai Demokrat menjadi mati. 

"Nah itukan terlihat sekali, bahwa ada upaya secara sistematis untuk mengamankan AHY sebagai ketua umum. Jadi ya mau demokratis tidak jadi demokratis, padahal kan yang memiliki suara kan DPD dan DPC," bebernya.

Mantan peneliti LSI Denny JA ini membeber yang menjadi janggal adalah dalam susunan Majelis Tinggi, AHY selaku Ketua Umum Partai juga merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi, disusul Andi Mallarangeng menjadi sekretaris majelis tinggi dan beberapa orang lain yang dikenal sebagai loyalis dan orang dekat SBY. 

"Masa misalnya AHY sebagai ketua umum, masa dia juga sebagai Majelis Tinggi itu kan menjadi lucu, jadi AD/ART Tahun 2020 itu terkait dengan yang mengatur kewenangan Majelis tinggi ya itu tidak demokratis, mematikan demokrasi di tubuh Demokrat," tegasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co