Polisi Solo Tangkap Pengkritik Gibran, Pakar Hukum Top Beber Ini

24 Maret 2021 07:50

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan buka suara terkait Polresta Solo yang digugat Ketua Yayasan Mega-Bintang, Boyamin Saiman.

Dalam kanal YouTube Refly Harun, pakar hukum ini membeber adanya penangkapan oleh Polresta Solo terhadap pria yang mengomentari Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tanpa dasar hukum.

BACA JUGA: Pernyataan Natalius Pigai Bikin Bergetar, Habib Rizieq Jadi Lega

Refly Harun menilai, terkait penangkapan tersebut, apa yang dilakukan oleh Polresta Solo sangat keliru dan terlihat nuansa foedalistiknya.

"Menurut saya apa yang dilakukan oleh Polres Solo itu termasuk over acting," kata Refly Harun, Selasa (23/3).

Refly Harun membeber, ada dua hal dalam masalah ini, pertama adalah tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan.

"Kalau orang mengatakan misalnya 'tahu apa dia tentang sepakbola' rasanya sukar mengatakan itu penghinaan," jelas Refly Harun. 

BACA JUGA: Rutin Mandi Air Hangat Ternyata Manfaatnya Luar Biasa, Ajaib

Menurut Refly Harun, memang contoh kritik tersebut sedikit pedas, tapi kalau pedas betul sih tidak juga.

"Misalnya saya pun sering sekali dikatain bodoh, Dr Hukum Tata Negara ngeyutube, itukan penghinaan tetapi saya tidak merasa bahwa itu penghinaan yang pantas untuk dilaporkan," bebernya.

Menurut Refly Harun, seharusnya polisi boleh bertindak apabila penghinaan yang menurut ukuran hati nurani memang pantas untuk dilaporkan.

"Tapi saya tidak pernah melaporkan orang, meskipun dilaporkan orang pernah. Namun, bukan karena penghinaan, tetapi karena melakukan interview yang menurut saya itu kritis," jelasnya. 

Refly Harun pun mengatakan, bahwa sudah ada suasana baru yang ingin diciptakan oleh Listyo Sigit Prabowo perihal delik penghinaan sebagai mana di atur dalam Undang Undang ITE atau KUHP.

"Yang diminta melaporkan adalah korban itu sendiri, jangan ada orang lain yang mengatasnamakan korban," ungkap Refly Harun.

Pasalnya, menurut Refly Harun selama ini pasal-pasal karet itu sering dilakukan untuk membungkam orang-orang yang kritis.

Refly Harun menegaskan, apa yang dilakukan oleh Polresta Solo menurutnya sangat keliru, seolah-olah ingin mencari perhatian atas tindakan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Mega-Bintang, Boyamin Saiman meminta Polresta Solo memulihkan nama baik AM alias Arkham Mukmin akibat penangkapan tersebut.

"Meskipun meminta maaf dan dilepas, tapi ada proses psikologis yang harus dipulihkan," kata Boyamin.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co