Refly Harun Kuliti 10 Tuduhan Jaksa, Nama Menteri Top Terseret

30 Maret 2021 01:40

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun merespons sepuluh tuduhan jaksa terhadap terdakwa mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Refly blak-blakan menyebut sepuluh tuduhan tersebut sebenarnya tidak terlalu penting. Terutama, ketika  yang dicari adalah kesalahan soal protokol kesehatan semata.

BACA JUGA: Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal, Aziz Yanuar Bilang...

Refly lantas menyoroti UU Kekarantinaan Kesehatan yang menurutnya telah keliru diterapkan di kasus Habib Rizieq.

“Di Pasal 93 tentang UU Kekarantinaan dan UU Nomor 6 Tahun 2018, seharusnya tidak bisa diterapkan ke HRS,” kata Refly seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Senin (29/3).

Sebab, Rizieq Shihab tidak memenuhi klausul di UU itu yang mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ahli hukum top ini juga memandang peristiwa kerumunan itu terjadi bukan dengan niat yang disengaja.

Akan tetapi, terjadi secara kebetulan, yang mana HRS pulang ke Indonesia dan langsung disambut riuh jemaahnya.

“Bahkan, himbauan penjemputan itu datangnya dari Menko Polhukam Mahfud MD sendiri,” katanya.

BACA JUGA: 

Refly memandang, kasus ini sebenarnya ialah hal yang biasa. Oleh karena itu, seharusnya pendekatan yang dipilih bukan pidana.

Apalagi, dari kasus tersebut, kemudian HRS malah mendapat pasal yang berlapis.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co